Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko mengatakan, momentum integrasi antara Lembaga Eijkman dengan BRIN bertujuan untuk menaikkan status Eijkman sebagai lembaga resmi. Dengan status tersebut, periset PNS di Lembaga Eijkman bisa diangkat menjadi pejabat fungsional peneliti. Adapun bagi tenaga honorer bisa menjadi ASN melalui jalur PNS atau PPPK.
"Bagi tenaga honorer periset non ASN yang bekerja di Eijkman yang jumlahnya cukup banyak, total 78 orang. Untuk yang sudah S3 kami menawarkan ASN jalur PNS yang usia kurang 40 tahun atau ASN jalur PPPK untuk usia di atas 40 tahun," kata Handoko dalam RDP dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senin (24/1/2022).
Sementara untuk honor periset atau asisten periset yang belum memiliki kualifikasi jenjang pendidikan S3, Handoko mengatakan, pihaknya menawarkan program Manajemen Talenta Nasional (MNT) dengan skema untuk mengikuti studi S2 atau S3 by research ditambah dengan skema riset asistensi di pusat riset Lembaga Eijkman.
"Dengan skema ini mereka bisa secara teknis terus melanjutkan pekerjaannya sekaligus meningkatkan kualifikasi pendidikannya sehingga saat sudah S3, mereka dapat memiliki kesempatan untuk bisa mengikuti ASN jalur PNS atau PPPK," tutur Handoko.
Selain itu, Handoko juga menjelaskan bagi honorer dengan jenjang pendidikan S1 yang tidak berminat mengikuti studi S2 atau S3 by research, dikatakan Handoko, mereka bisa menjadi operator administrasi penuh waktu di bawah Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi di BRIN.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com