Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengakui dirinya diserahi sejumlah uang senilai Rp 200 juta dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Meski demikian, dia menegaskan sudah mengembalikan uang tersebut.
“Awalnya kita nggak tahu jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh KPK. Dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta,” kata Chairoman usai diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Chairoman menegaskan uang yang diserahkan kepadanya tersebut sudah diserahkan kembali. “Sudah (diserahkan),” katanya.
Dia juga menyampaikan dirinya bukan menerima uang dari Rahmat Effendi, melainkan diserahi uang. Setelah dia mengetahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rahmat Effendi, dia langsung mengembalikan seluruh uang yang telah diserahkan kepadanya tersebut.
“Sesuai dengan UU KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka melihat atau diserahkan sesuatu, ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya,” ujarnya.
Dia mengaku dirinya tidak mengetahui peruntukkan dari uang yang diserahkan kepadanya tersebut. Chairoman hanya mengungkapkan dirinya diserahkan uang tersebut melalui perantara.
“Nggak tahu (peruntukkannya), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu. Tidak memberikan penjelasan apapun,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Salah satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.
“Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya hari ini.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com