Jakarta, Beritasatu.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, Ayu Thalia (AT), tidak ditahan penyidik seusai pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hesti Mardiyanto, di Jakarta Utara, mengatakan ancaman tindak pidana tersangka Ayu Thalia kurang dari lima tahun penjara, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan.
Diketahui, selebgram Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana masing-masing kurungan sembilan bulan (310 KUHP) dan atau empat tahun (311 KUHP).
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan tak ditahan," kata Hesti.
Kendati tersangka Ayu Thalia tidak ditahan, Hesti memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Namun Hesti belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan tersangka berikutnya.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," kata Hesti.
Menurut Hesti, Ayu Thalia sudah kembali sekitar pukul 15.00 WIB setelah selama sekitar lima jam diperiksa penyidik di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Tersangka Ayu Thalia datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi pengacaranya Pitra Romadoni sekitar pukul 10.00 WIB tanpa mengatakan sepatah kata pun kepada wartawan.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA