Jakarta, Beritasatu.com – Kepala kantor wilayah (kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) provinsi, dan kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Kakanwil diharapkan dapat bekerja sama dengan masing-masing pemerintah daerah (pemda).
“Kepala Kanwil Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima Beritasatu.com, Jumat (4/2/2022).
Yaqut menegaskan proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan. Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
“Kanwil provinsi dan kabupaten/kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri,” katanya.
Yaqut juga menyatakan daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar PTM terbatas dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan. Yaqut menyebut pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait hal tersebut.
Baca selanjutnya
“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com