Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyoroti sikap terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani selama persidangan.
Majelis hakim menilai Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani tidak menunjukkan sikap penyesalan atas suap yang didakwakan diterima mereka dari sejumlah wajib pajak, termasuk Bank Panin.
“Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Selain itu, Fahzal memandang kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun Fahzal juga membeberkan sejumlah hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Keduanya disebut bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan Ramdani divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur Fahzal saat persidangan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 3,3 miliar dan Sin$ 1,09. Harta benda keduanya akan disita serta dilelang oleh jaksa untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap.
“Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara,” ucap Fahzal.
Jaksa sebelumnya meyakini Angin dan Dadan Ramdani telah menerima suap dari kuasa wajib pajak dan konsultan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin dan Dadan menerima suap itu bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut sekitar Rp 57 miliar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com