Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Haryanto untuk penyidikan dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan tersangka Apif Firmansyah. Romi diperiksa untuk mendalami peran Apif saat menjadi tangan kanan atau orang kepercayaan serta salah satu tim sukses mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
“H Romi Haryanto SE, (Bupati Tanjung Jabung Timur) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait keikutsertaan tersangka AF (Apif Firmansyah) sebagai salah satu tim sukses dan orang kepercayaan dari Zumi Zola selama menjabat selaku Bupati hingga menjabat Gubernur Jambi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
KPK juga memeriksa dua saksi lain yaitu Hanna Francisca (karyawan swasta) dan Dana Indriyani Heumasse (mengurus rumah tangga). KPK memeriksa keduanya untuk mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang yang dikelola Apif.
Diberitakan, KPK menahan tangan kanan Zumi Zola yakni Apif Firmansyah pada Kamis (4/11/2021) lalu. Apif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Jambi.
Apif merupakan tangan kanan Zumi Zola sejak 2010. Apif membantu kampanye Zumi Zola sejak maju sebagai calon Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2010 hingga terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Selain itu, Apif juga dipercaya mengurus semua keperluan Zumi Zola, seperti mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com