Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan jumlah permohonan perlindungan berdasarkan kategori tindak pidana sepanjang 2021. Diketahui, LPSK menerima 527 permohonan perlindungan dari saksi dan korban tindak pidana terorisme. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo memaparkan, angka tersebut adalah yang tertinggi dibanding kategori tindak pidana lainnya sepanjang 2021.
“Permohonan perlindungan saksi dan korban kejahatan terorisme menjadi yang tertinggi, yakni 527 permohonan,” kata Hasto saat mengikuti sidang dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2022).
Jumlah permohonan perlindungan terbanyak berikutnya adalah dari para saksi dan korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. LPSK menerima 426 laporan permohonan perlindungan dalam hal tindak pidana tersebut. Angka tersebut lebih tinggi dibanding 2020, di mana LPSK menerima 223 permohonan.
Permohonan terbanyak berikutnya yakni dalam tindak pidana lain sebanyak 423 permohonan, pelanggaran HAM berat sebanyak 348 permohonan, dan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 147 permohonan.
Hasto juga menyampaikan pandemi Covid-19 di Indonesia ternyata tidak berkorelasi dengan turunnya tindak kejahatan di Indonesia. Tindak kejahatan masih terus terjadi, bahkan justru mengalami peningkatan.
Sepanjang 2021 saja, LPSK menerima sebanyak 3.027 aduan dari masyarakat. Dari total aduan tersebut, 2.182 di antaranya ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan. Dia menyebutkan permohonan tersebut berasal dari 34 provinsi yang tersebar di 256 kabupaten/kota.
Angka tersebut, papar Hasto, adalah jumlah tertinggi yang pernah LPSK catatkan sepanjang 13 tahun LPSK berdiri di Indonesia. Meski demikian, dia menyatakan catatan tersebut adalah salah satu capaian positif bagi kinerja LPSK.
“Sehingga LPSK lebih dikenal dan dipercaya masyarakat,” ungkap Hasto.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com