Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran pemilik perusahaan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak. Salah satu peran yang didalami tim penyidik terkait intervensi para pemilik perusahaan dalam proses penghitungan pajak perusahaan.
"Itu juga akan dilihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022) malam.
Diketahui, sejumlah perusahaan melalui konsultan pajak atau kuasa wajib pajaknya memberikan suap kepada pejabat pajak untuk merekayasa pajak mereka.
Veronika Lindawati sebagai kuasa PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, milik Mu'min Ali Gunawan; Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam diduga memberikan suap kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani serta Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dan tim pemeriksa pajak.
KPK memastikan akan terus menguatkan informasi dan bukti-bukti, termasuk dari konsultan, tim pemeriksa pajak, hingga jajaran direksi perusahaan. Sejauh ini, KPK masih memproses kasus yang telah menjerat sejumlah konsultan pajak dan tim pemeriksa pajak.
"Akan kita lihat, sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yg sudah diwakili dan dipercayakan oleh konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan," kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
Baca selanjutnya
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat delapan tersangka, yakni, mantan Direktur ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com