Jakarta, Beritasatu.com - Mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yulmanizar mengungkapkan PT Jhonlin Baratama menyuap sejumlah pejabat Ditjen Pajak dengan nilai Rp 40 miliar. Suap itu untuk “mengondisikan” nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.
Hal ini disampaikan Yulmanizar saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pajak dengan terdakwa mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan dan mantan fungsional pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Dalam kesaksiannya, Yulmanizar mengatakan tim pemeriksa pajak bertemu dengan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. Nilai wajib pajak Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750.
“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop,” kata Yulmanizar.
Pertemuan dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, lanjut Yulmanizar, untuk menagih soal commitment fee pengurangan nilai pajak. Diungkapkan Yulmanizar, Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp 10 miliar. Sebagai kompensasi atas pengurangan nilai pajak tersebut, tim pemeriksa pajak meminta imbalan senilai Rp 40 miliar. Hal ini merupakan fee untuk menurunkan nilai wajib pajak.
“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” ucap Yulmanizar
Uang suap tersebut, dibayarkan menggunakan dolar Singapura. Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diungkapkan Yulmanizar mendapat jatah senilai S$ 3,5 juta. Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar S$ 1,75 juta diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Sisanya baru dibagi kepada tim pemeriksa pajak yang berjumlah empat orang.
“Sekitar S$ 437.000, sekitar Rp 4 miliar per orang,” beber Yulmanizar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com