Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah dalam perbuatannya yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Surachmat saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Jika denda tersebut tidak dibayar, Jerinx wajib menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Surachmat.
Baca selanjutnya
Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jerinx dituntut hukuman ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com