Bekasi, Beritasatu.com - Chairoman J Putro, yang telah menjabat Ketua DPRD Kota Bekasi selama 2,5 tahun, tiba-tiba dicopot.
Publik menilai, pencopotan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lantaran ada keterkaitan kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE). Chairoman telah mengembalikan uang sekitar Rp 200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai lembaga antirasuah itu mengendus adanya aliran dana dari RE kepada Ketua DPRD Kota Bekasi.
Menanggapi hal ini, Chairoman dengan halus membantah pencopotan dirinya yang dilakukan oleh DPP PKS terkait dengan kasus korupsi RE.
"Ini barangkali menjadi pelajaran yang baik. Memang tidak terkait langsung dengan isu yang beredar dan ini perbaikan Fraksi PKS dalam meningkatkan kinerja," kata Chairoman J Putro saat jumpa pers di kantor DPD PKS Kota Bekasi, Kamis (3/3/2022).
Terkait dengan kasus yang beredar di publik, kata dia, lebih baik menanyakan langsung ke KPK.
"Saya pikir sebaiknya memang ditanyakan kepada KPK memang sudah masuk ke arah sana. Sebaiknya, kita tunggu bagaimana KPK menyelesaikan dan memproses itu," bebernya.
Dia mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan menguatkan peran KPK dalam mengurai kasus yang melibatkan Wali Kota Bekasi bersama jajarannya.
Chairoman lebih menekankan, pencopotan dirinya lantaran ingin ada upaya berkelanjutan untuk mengembangkan dan memperbaiki partainya (continuous improvement) di kemudian hari.
"Pergantian Ketua DPRD, yang pertama sirkulasi pimpinan di PKS, memang biasa dan ini sudah menjadi tradisi. Dua setengah tahun cukup untuk menjabat satu jabatan. Ini tradisi yang baru di PKS, semoga menjadi kegiatan yang baik, bahwa konsepnya adalah continuous improvement," tuturnya.
Alasan berikutnya, pencopotan dikarenakan sebagai kader partai menjalankan amanah partai, apapun yang ditugaskan baik yang sifatnya itu politik maupun nonpolitik. Chairoman tunduk dengan keputusan partai.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com