Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memenjarakan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan ke penjara. Hal ini mengingat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk perkara dengan terdakwa Yorry C saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Dengan demikian, maka diketahui Yoory tidak mengajukan banding atas putusan vonis yang ditetapkan sebelumnya. KPK saat ini juga masih menunggu sikap terdakwa lainnya sebelum melaksanakan eksekusi.
“Untuk perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan,” tutur Ali.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com