Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri yaitu YD (41) dan YS (40) karena telah melakukan aksi penipuan. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dalam aksi penipuannya YD (40) mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen) polisi, sedangkan YS (40) merupakan istri dari YD (41) ikut bekerja sama dalam aksi penipuan itu.
"Tersangka dua orang, pertama YD (41) tersangka ini residivis kasus penggelapan kendaraan roda empat. Tersangka kedua ini merupakan istri tersangka pertama inisialnya YS (40). Perannya meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku," kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022).
Dikatakan Zulpan, kasus penipuan itu terjadi pada Jumat (18/2/2022) di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan terhadap seorang pengusaha berinisal RP.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang memiliki dana collateral sebesar Rp 30 triliun, yang dikelola oleh perusahaan milik tersangka YS.
"Tersangka YD menjanjikan korban bisa dapat dana Rp 20 miliar dengan syarat korban sanggup transfer Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban dan selama 6 hari sebagai dana stand by," ucapnya.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com