Jakarta, Beritasatu.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) soal presidential threshold kepada para pemohon uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatur tentang ambang pencalonan presiden. MK, kata Arief, sudah berkali-kali tidak menerima uji materi presidential threshold karena para pemohon tidak memenuhi syarat legal standing atau kedudukan hukum.
Hal ini disampaikan Arief saat memberikan nasihat kepada para pemohon Pasal 222 UU Pemilu pada sidang perkara 13/PUU-XX/2022 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (7/3/2022) yang disiarkan via Youtube MK. Para pemohon terdiri dari tujuh orang yang merupakan wirausaha dan ibu rumah tangga (IRT), yakni Syafril Sjofyan, Tito Roesbandi, Elyan Verna Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah dan Lukman Nulhakim.
“Putusan terbaru yang harus dibaca dan diperhatikan adalah putusan itu dibacakan pada tanggal 24 Februari yang lalu, persis berkenaan dengan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Pemilu ini. Di antara enam putusan itu yang dibacakan, itu semuanya ditolak, artinya permohonannya semuanya ditolak. Yang bisa dijadikan pedoman untuk mempelajari, itu putusan Nomor 66/PUUXIX/2021,” ujar Arief.
Arief menjelaskan, sikap MK soal presidential threshold dalam enam putusan tersebut, khususnya putusan perkara nomor 66/PUU-XIX/2021 yang diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono. Sebanyak lima dari sembilan hakim konstitusi, kata Arief, menyatakan tidak menerima uji materi pemohon karena menilai pemohon tidak memiliki legal standing. Kelima hakim MK tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Daniel Yusmic Foekh, dan Wahiduddin Adams.
“Lima orang (hakim MK), mayoritas itu menolak permohonannya. Permohonan itu ditolak, kenapa? Karena tidak punya legal standing. Kenapa tidak punya legal standing? Karena yang mengajukan permohonan adalah perorangan, seperti bapak-bapak, ibu sekalian ini,” tegas Arief.
Dalam perkara tersebut, kelima hakim MK menilai perseorangan tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan presidential threshold. Menurut mereka yang memiliki legal standing adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Perseorangan memiliki legal standing mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemiliu sejauh mewakili partai politik atau gabungan partai politik atau mendapatkan mandat dari partai politik atau gabungan partai politik untuk diusung dalam pemilu berikutnya atau Pemilu 2024. Karena legal standing para pemohon tidak memenuhi syarat, maka pokok permohonannya tidak dipertimbangkan lagi oleh MK.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com