Jakarta, Beritasatu.com – Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Selasa, 8 Maret 2022, pengguna kereta api (KA) tak lagi menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.
Namun, pelanggan KA jarak jauh dan KA lokal wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).
“Sesuai SE Kemenhub tersebut, kapasitas angkut KA jarak jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, untuk memenuhi persyaratan pengguna KA yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, layanan antigen masih tetap dibuka.
Saat ini, terdapat enam stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.
Syarat naik KA jarak jauh:
1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua.
2. Surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
3. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun harus didampingi orang tua.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com