Tangerang, Beritasatu.com - Penghapusan syarat tes PCR dan antigen untuk penumpang pesawat domestik hanya berlaku bagi pelaku perjalanan udara yang sudah vaksinasi Covid-19 lengkap. Sementara untuk penumpang pesawat yang belum vaksinasi lengkap tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
"Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan persnya, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, penumpang pesawat yang belum menjalani vaksinasi lengkap diminta menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
"Sedangkan untuk penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Awaluddin juga mengimbau para pelaku perjalanan udara untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan saat berada di area bandara dan juga di dalam perjalanan menggunakan pesawat.
"Kita tetap mengimbau kepada seluruh penumpang untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama dalam area bandara dan juga dalam perjalanan dengan menggunakan pesawat. Dan personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com