Jakarta, Beritasatu.com – Moda transportasi mass rapid transit (MRT) belum mengubah aturan social distancing atau pembatasan jarak tempat duduk. Beberapa transportasi publik, padahal telah mencabut aturan itu. Misalnya, seperti yang berlaku di kereta rel listrik (KRL).
“Terkait hal tersebut, khusus untuk MRT aturannya masih sama seperti yang sebelumnya. Lantaran sebagai BUMD Provinsi DKI Jakarta, kita masih belum dapat arahan terkait pelonggaran itu,” kata Corporate Secretary Division Head Rendi Alhial kepada Beritasatu.com, Rabu (9/3/2022).
“Jadi, sejauh ini kita masih menunggu arahan dari Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan terkait pelonggaran aturan di publik transportasi, seperti MRT ini. Mungkin Kamis atau Jumat ini ada arahan terbarunya,” imbuh Rendi.
Rendi mengatakan pihaknya juga menyatakan per hari ini masih memberlakukan peraturan sebagaimana sebelumnya. “Jadi, sampai hari ini kita tetap melaksanakan aturan terkait social distancing di dalam public transportation di Jakarta dengan melakukan aturan jaga jarak dan pembatasan jumlah penumpang dalam satu gerbong yang maksimal berjumlah 68 orang per gerbongnya dan melakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB,” katanya.
Pihaknya juga mengaku siap apabila memang nantinya ada penyesuaian terkait pelayanan di MRT. Perjalanan MRT akan tetap berlangsung per 10 menit per sekali keberangkatan dari stasiun tujuan.
“Yang pasti kita siap kalau memang ada pelonggaran yang diatur oleh Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan, dan secepatnya akan kita sesuaikan dengan aturan dan arahan yang dikeluarkan,” ujarnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com