Jakarta, Beritasatu.com - Menyusul dengan penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta selama 7 hari mulai 8-14 Maret 2022, Pemprov DKI menerapkan aturan baru untuk penggunaan transportasi publik.
Berdasarkan Keputusan Gubernur 191/2022, kendaraan umum, angkutan massal, taksi kini diberlakukan kapasitas 100% dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat. Begitu pula untuk ojek daring dan pangkalan diwajibkan untuk menerapkan prokes secara ketat.
Adapun untuk aturan operasional kereta rel listrik (KRL) kini penumpang KRL sudah bisa duduk tanpa jarak. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan 25/2022, kapasitas penumpang kereta komuter di wilayah aglomerasi Jabodetabek sudah 60% dibanding sebelumnya dengan kapasitas 45%.
Selain itu, anak usia di bawah 5 tahun kini diperbolehkan menggunakan KRL dengan didampingi orang tua. Penerapan protokol kesehatan (prokes) juga terus diperketat dengan memakai masker ganda, sudah divaksin, dan melakukan scan barcode PeduliLindungi.
Baca selanjutnya
Diketahui, jam operasional KRL selama level 2 dimulai pukul 04.00 - ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com