Jakarta, Beritasatu.com - Olivia Nathania, anak penyanyi kondang Nia Daniaty dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun pidana penjara atas perkara dugaan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Olivia terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penipuan perekrutan CPNS.
"Atas perbuatan terdakwa saudari Olivia Nathania maka kami jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ungkap jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan terhadap Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (14/3/2022).
Dalam menyusun tuntutan terhadap Olivia Nathania ini, jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Olivia telah menipu mengatasnamakan perekrutan CPNS yang merugikan para korban hingga Rp 638 juta. Perbuatan Olivia Nathania dinilai terlah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Olivia bersikap sopan selama proses persidangan.
"Faktor lain yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali kesalahan dan perbuatannya, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu yang bersangkutan selama ini belum pernah tersangkut kasus hukum dan belum pernah dipenjara," kata jaksa.
JPU menuntut Olivia berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Olivia Nathania yang merupakan anak Nia Daniaty dilaporkan oleh para korbannya. Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu, Olivia diduga melakukan penipuan kepada para korbannya yang diperkirakan berjumlah 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com