Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekda Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengenai administrasi kepegawaian yang diterbitkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Hal ini dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Reny Hendrawati, Senin (14/3/2022). Reny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap fee proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Rahmat Effendi.
"Yang bersangkutan (Reny Hendrawati) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Ali belum dapat menyampaikan lebih detail mengenai administrasi kepegawaian yang didalami penyidik. Namun, KPK menduga proses itu berkaitan kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com