Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin diuntungkan dari dugaan praktik perbudakan yang terjadi di kerangkeng miliknya. Bahkan, diungkapkan juga Terbit diduga memperoleh keuntungan fantastis sekitar Rp 177,5 miliar dari praktik tersebut.
Angka tersebut Terbit peroleh mengingat yang bersangkutan mempekerjakan para tahanan di kerangkeng tanpa memberikan upah kepada mereka.
“Bila setidaknya ada 600 (pernyataan Kapolda Sumut) korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) telah diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam materi laporannya, dikutip Beritasatu.com Kamis (17/3/2022).
Edwin juga menjelaskan, diduga telah terjadi sejumlah tindak pidana lainnya di kerangkeng Terbit rencana yakni perampasan kemerdekaan, kekerasan terhadap anak, penyiksaan, penistaan agama, hingga pembunuhan. Selain itu, diungkapkan juga tidak ada proses rehabilitasi pecandu narkoba seperti yang diklaim sebelumnya.
Edwin juga menjelaskan adanya dugaan pembiaran baik dari aparat hukum, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya di Kabupaten Langkat. Hal ini mengingat keberadaan kerangkeng sudah berlangsung dalam waktu cukup lama. Bahkan, terungkap juga ada oknum aparat yang merekomendasikan serta menjebloskan korban ke kerangkeng Terbit Rencana.
“Premanisme telah menjadi kekuatan yang signifikan membentuk struktur sosial dan mempengaruhi aparatur pemerintahan,” ujar Edwin.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com