Jakarta, Beritasatu.com – Penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, pemilik investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo diduga berada di Kepulauan Karibia. Pemilik Binomo bisa saja ditangkap, tetapi tergantung dari dua hal.
“Itu tergantung dua hal, apakah kita punya perjanjian (ekstradisi) apa tidak? Kalau tidak punya perjanjian, apakah negara itu mau membantu apa tidak? Atas dasar hubungan timbal balik,” kata mantan Ketua PPATK, Yunus Husein saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (19/3/2022).
Yunus juga menekankan soal ada tidaknya mutual legal assistance (MLA). Dia menekankan MLA merupakan hal penting dalam upaya mengejar alat bukti dari hasil kejahatan investasi bodong Binomo. Sementara ekstradisi penting untuk mengejar orang yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Yunus memaparkan, rekening investasi bodong di Kepulauan Karibia itu bisa saja atas nama pribadi atau perusahaan. Adapun untuk mengejar pelakunya, dapat dilakukan melalui central authority di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk mempercepat penangkapan, bisa dilakukan kerja sama kepolisian antarnegara.
“Misalnya police to police, atau melalui Interpol juga, police to police antarnegara bisa. Tetapi lewat central authority yang di bawah Kemenkumham juga sebaiknya dilakukan, jalur resminya di situ,” ujar Yunus.
Diberitakan, PPATK menemukan dugaan pemilik Binomo berada di Kepulauan Karibia. Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
“Penerima aliran dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia,” ungkap Ivan.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com