“Isu-isu seperti presiden 3 periode itu sudah berlangsung sejak tahun 2019 sampai hari ini. Artinya ada yang memeliharanya, menggunakan big data, dalam hal ini melakukan manipulasi opini publik melalui media sosial, propaganda di media sosial, kita melihat ada pergerakan itu terutama pada isu presiden 3 periode yang masih berlangsung saat ini,” tandasnya.
Begitu juga, kata Wijayanto, pada isu penundaan pemilu yang sudah bergulir sejak tahun 2021 lalu. Bahkan kedua isu tersebut semakin serius digarap agar bisa diwujudkan. Padahal kedua isu yang berujung pada perpanjangan masa jabatan presiden, tutur dia, merupakan isu yang inkonstitusional.
“Perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal inkonstitusional karena konstitusi kita hanya mengatur masa jabatan 2 periode dan pengingkaran terhadap aturan main demokratis,” kata Wijayanto.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com