Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah akhirnya membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di ruang Baleg, gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas pun mengungkap alasan pihaknya baru membahas sekarang RUU TPKS bersama pemerintah.
“Banyak yang menanyakan kenapa ini jadwalnya terlalu lama ya pengesahan, semata-mata hanya karena soal mekanisme yang harus kita tempuh supaya kita menghindari cacat formal dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perundangan-undangan,” ujar Supratman dalam rapat kerja (raker) tersebut.
Supratman menegaskan DPR memiliki komitmen yang sama untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Namun, kata dia, DPR tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam proses pembahasan RUU ini, sehingga tidak bermasalah setelah disahkan, baik secara materi maupun formalnya.
“Mudah-mudahan dengan rapat kerja ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TPKS,” kata Supratman.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Abdul Wahid menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius pada RUU TPKS, sehingga menjadi RUU inisiatif DPR. Menurutnya, RUU TPKS akan menjadi jawaban atas permasalahan kekerasan seksual, terutama keadilan bagi korban kekerasan seksual.
“DPR sangat menaruh perhatian, sehingga berinisiatif menyusun RUU TPKS ini. Dalam penyusunan RUU TPKS, Baleg telah mengundang berbagi pakar dan akademisi, aktivis, organisasi masyarkat dan organisasi keagamaan dan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan berbagai masukan sekaligus menjalankan asas transparansi menjalankan fungsi legislasi,” kata Abdul.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com