Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Abdul Wahid memberikan penjelasan lengkap soal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat kerja antara DPR dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2022).
Wahid mengatakan DPR berpandangan bahwa RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara terhadap permasalahan kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi. RUU TPKS, kata dia, bakal menjadi solusi bagi masyarakat yang sulit memperoleh keadilan hukum dengan perundang-undangan yang ada.
"Kesulitan memperoleh keadilan atas tindak pidana kekerasan seksual ini terutama disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada belum berbentuk undang-undang yang bersifat khusus dan tentunya belum berpihak pada korban kekerasan seksual yang sangat terdampak secara fisik maupun psikis," kata Wahid.
Karena itu, kata Wahid, DPR telah berinisiatif menyusun RUU TPKS ini. Dalam penyusunan RUU ini, tutur dia, Baleg telah mengundang berbagi pakar dan akademisi, aktivis, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sekaligus menjalankan asas transparansi dalam fungsi legislasi.
"RUU TPKS merupakan upaya pembaruan hukum yang diwujudkan secara komprehensif meliputi pencegahan segala bentuk kekerasan seksual, hukum acara yang berpihak pada korban, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, penindakan dan rehabilitasi pelaku, dan upaya mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual," jelas dia.
Baca selanjutnya
Setelah melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan, kata Wahid, ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com