Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Munarman pada Rabu, 6 April 2022.
“Putusan akan dibacakan pada Hari Rabu, tanggal 6 April 2022, pagi, seperti biasa jam 9.00,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaktim pada Jumat (25/3/2022).
Ketua Majelis Hakim menjelaskan, saat membacakan putusan nanti, umat Muslim sedang menjalani ibadah puasa. “Apa boleh buat? Memang waktunya juga seperti itu. Kita sudah merancang persidangan dan sekarang sudah selesai, tinggal majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan,” katanya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com