Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), Maryoso Sumaryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada periode 2017 hingga 2020.
Tak hanya Maryoso Sumaryono, Kejagung juga menetapkan Hasti Sriwahyuni, beneficial owner grup PT Sekar Wijaya sebagai tersangka kasus ini. PT Sekar Wijaya salah satunya memiliki anak perusahaan PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang disiarkan melalui akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (29/3/2022).
Dalam kasus ini, PT Asuransi Jiwa Taspen diduga menempatkan investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Emco Asset Manajemen selaku manajer investasi.
Penempatan investasi itu salah satunya dalam bentuk medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Padahal, sejak awal MTN PT PRM tidak mendapat peringkat atau investment grade. Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan dalam penerbitannya. Uang itu justru mengalir langsung ke perusahaan grup PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak lain.
"Sehingga menyebabkan gagal bayar," katanya.
Untuk menutupi gagal bayar itu, PT Taspen Life membuat laporan keuangan yang seolah-olah MTN tersebut dilunasi dengan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo. Padahal, uang pembelian tanah itu berasal dari keuntungan PT Asuransi Jiwa Taspen yang dibungkus sebagai transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara sejauh ini ditaksir menderita kerugian sebesar RP 150 miliar.
Untuk tersangka Hasti Sriwahyuni, selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Kedua tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Maret hingga 17 April 2022. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 dan Nomor: PRIN-13/F.2/Fd.2/03/2022.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," kata Ketut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com