Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menyampaikan lebih baik pemberian izin praktik dokter menjadi domain negara daripada diberikan kepada satu organisasi profesi. Hal itu diutarakan Yasonna seusai memaparkan rencana penyatuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menegaskan pernyataan Yasonna tersebut tidak bisa disalahkan atau dipandang keluar dari kewenangan Yasonna sebagai menkumham.
“Jadi kalau bicara tentang RUU terkait dengan kedokteran maka tidak bisa kemudian ia dianggap atau disalahkan keluar dari tupoksinya sebagai menkumham,” kata Arsul saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (31/3/2022).
Arsul menegaskan, dalam posisinya sebagai menkumham, Yasonna bertugas sebagai koordinator dalam hal legislasi dari pemerintah. Atas dasar itu, Yasonna bisa dan boleh membicarakan RUU apapun yang diusulkan pemerintah serta merespons RUU apa saja yang diajukan oleh DPR.
Dia menambahkan, Yasonna dalam kapasitas sebagai menkumham dapat berbicara baik soal RUU maupun UU yang materinya di luar tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kemenkumham. Atas dasar itu, dia menegaskan Yasonna memiliki dasar dalam menyampaikan usulannya tersebut.
“Di situ bedanya Menkumham dengan menteri lain. Kalau menteri lain maka tidak pas bicara tentang sebuah RUU atau masalah yang bukan merupakan tupoksi kementeriannya,” tutur Arsul.
Arsul menambahkan, usulan Yasonna agar izin praktik dokter menjadi domain negara memerlukan pengkajian secara lebih mendalam. Menurutnya, ada konsekuensi yang dapat ditimbulkan terkait profesi lainnya. Hal ini mengingat sejauh ini, ada profesi yang izinnya diatur organisasi profesi dan ada juga yang diatur oleh pemerintah.
“Contoh misalnya advokat itu izin sebagai advokatnya dikeluarkan oleh organisasi profesi, tapi begitu ia akan menjadi konsultan pasar modal, maka izin sebagai konsultan pasar modal dikeluarkan oleh OJK dengan istilah surat tanda terdaftar (STTD),” ungkap Arsul.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com