Bekasi, Beritasatu.com – Polrestro Bekasi Kota memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan narkotika selama periode Januari-Maret 2022, dengan total 59 kasus kejahatan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengungkapkan miras maupun narkotika dan psikotropika adalah salah satu musuh bangsa. Barang haram tersebut akan merusak generasi muda. Semua barang bukti merupakan hasil dari Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota.
“Semua ini merupakan hasil kerja keras Polres Metro Bekasi Kota dan polsek jajaran. Kami tetap berkomitmen bersama Pemerintah Kota Bekasi dan Kodim serta seluruh lapisan masyarakat menentang keras peredaran terlarang minuman keras, narkotika dan psikotropika,” kata Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, psikotropika maupun penyakit masyarakat lainnya. “Terlebih, menjelang Ramadan tentu kita akan wujudkan yang aman dan kondusif sehingga umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan aman,” imbuhnya.
Hengki berpesan kepada orangtua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anaknya di luar rumah. “Kepada orangtua untuk meningkatkan kepada putra-putrinya yang masih remaja, sehingga tidak mengikuti hal-hal yang negatif,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan peredaran gelap narkotika serta miras mempunyai dampak negatif bagi masyarakat. “Kejahatan atau kriminalitas dan masalah sosial berawal dari dampak dari minuman keras dan narkoba,” kata Tri.
Pemerintah Kota Bekasi bersama pihak terkait berupaya mengatasi persoalan ini. Caranya antara lain dengan melakukan edukasi, literasi dan memberikan banyak kegiatan positif serta memberikan ruang kepada anak-anak muda untuk mengekspresikan diri melalui hal yang positif.
Sebanyak 8.700 botol miras berbagai merek dan 216 botol miras jenis ciu dimusnahkan menggunakan alat berat yang dikendarai oleh kapolres. Lalu, sebanyak 24 bungkus besar dan 14 bungkus kecil berisi 30,8 kilogram ganja dari tersangka tersangka berinisial NK, AS dan BN. Lalu, sabu seberat 566,37 gram dan tembakau sintetis jenis gorila 47,95 gram.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com