Jakarta, Beritasatu.com - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi nampaknya bakal lebih lama mendekam di sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antikorupsi memutuskan memperpanjang masa penahanan Rahmat Effendi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Tak hanya Rahmat Effendi, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya kasus ini. Keempat tersangka itu, yakni Camat Jatisampurna, Wahyudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Rahmat Effendi dan empat tersangka lainnya diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 6 April 2022. Dengan demikian, kelima tersangka setidaknya bakal mendekam di sel tahanan masing-masing hingga 5 Mei 2022.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan masing-masing untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, dimulai 6 April 2022 sampai dengan 5 Mei 2022," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Rahmat Effendi dan Wahyudin diketahui mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara M Buyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi diketahui ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara kelima tersangka.
"Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara," katanya.
Diketahui, Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022).
Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta, serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.
KPK juga menjerat Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi, dan Camat Jatisampurna Wahyudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com