Jakarta, Beritasatu.com - Gusti Ayu Dewati atau Dea OnlyFans menjalani wajib lapor dan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Senin (4/4/2022).
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Dea tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.04 WIB. Ia didampingi dengan dua kuasa hukumnya yaitu Herlambang Ponco dan Syarifudin.
"Hari ini pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor," kata Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Terkait kedatangannya tersebut, Dea turut membawa sejumlah barang bukti dan salah satunya catatan rekening yang diminta Polisi.
Sebelumnya, Dea akan diperiksa terkait pernyataan pacarnya, Dicky Reno Zulpratomo yang tidak mengetahui video vulgar keduanya dijual oleh Dea di situs OnlyFans.
"Nah soal dia jadi saksi bukan tersangka karena dia mengaku 'saya tidak tahu kalau itu akan diunggah di media sosial' kemudian ada konten berbayar juga dia tidak nerima uang. Besok akan kita tanyakan betul atau tidak dia tidak menerimanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/4/2022).
Diberitakan, konten kreator Onlyfans bernama Dea diduga melakukan praktik jual beli video dan foto syur dirinya. Dea ditangkap tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3/2022), Dea diamankan saat berada di kamar kosnya, di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Meski sudah menjadi tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan Polda Metro Jaya. Dea hanya diwajibkan wajib lapor dua kali seminggu.
Dalam kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30, dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34, dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35, dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com