Jakarta, Beritasatu.com – Ombudsman RI menyampaikan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR, Puan Maharani soal tidak ditindaklanjutinya rekomendasi mengenai temuan maladministrasi dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK memberikan respons terkait langkah Ombudsman itu.
KPK menghormati penyampaian surat oleh pihak Ombudsman. Hanya saja, KPK menegaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik 1 Juni 2021 lalu sudah melewati landasan hukum serta mekanisme yang sesuai, serta melibatkan lembaga berwenang dan kompeten dalam mendukung proses alih status tersebut.
“Proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU. Dimana MK menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Ali menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) juga memandang susunan proses alih status pegawai KPK sudah mengikuti ketentuan di UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. Turut disebutkan, Komisi Informasi Pusat (KIP) juga sudah menetapkan putusan secara objektif dalam sidang sengketa informasi soal proses alih status pegawai KPK.
Ali menegaskan, putusan KIP makin menguatkan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, khususnya dalam hal pengelolaan data dan informasi, telah sesuai dengan prosedur dan koridor pengelolaan informasi publik.
Baca selanjutnya
“KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com