Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan status kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (1/4/2022). Penyidikan ini terkait aset tanah milik Pertamina yang berlokasi di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.
"Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah memerintahkan tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Ashari menjelaskan, ditingkatkannya status kasus mafia tanah aset PT Pertamina ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan tim penyelidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta.
Dalam ekspose itu, disimpulkan ditemukannya alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.
"Karena itu, perlu ditindaklanjuti dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, serta guna menemukan tersangka," ujar Ashari.
Pada 20 Desember 2021, Kepala Kejati DKI Jakarta yang saat itu dijabat Febrie Adriansyah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com