Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi membangun usaha glamorous camping (glamping) atau tempat kemah mewah menggunakan uang hasil memalak aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi. Dugaan itu didalami tim penyidik KPK dengan memeriksa sembilan saksi, termasuk enam camat di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Para saksi yang diperiksa tim penyidik itu, yakni Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan; Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; dan Camat Jatiasih, Mariana.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi; ASN Inspektorat, Dian Herdiana; dan Sekretaris BPKAD, Amsiah.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com