Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua jam tangan merek Richard Mille dengan harga Rp 77 miliar.
"Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha Tony Sutrisno (TS). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.
Terlapor kasus tersebut merupakan seseorang bernama Ric L yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.
Dikatakan Gatot, hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa beberapa saksi.
Akan tetapi, penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
"Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tetapi belum bisa mengerucut ke penyidikan," ucapnya.
Baca selanjutnya
Sebelumnya, Tony Sutrisno membeli dua jam mewah merk Richard Mille seharga ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com