Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak delapan fraksi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan dalam rapat paripurna DPR mendatang. Sementara satu fraksi, yakni PKS menolak RUU TPKS disahkan.
Hal ini disampaikan dalam pandangan mini masing-masing fraksi di sidang pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait pengambilan keputusan tingkat I RUU TPKS di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
"Apakah RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat tersebut.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mininya terkait RUU TPKS dan mayoritas fraksi mendukung pengesahan RUU TPKS di rapat paripurna DPR mendatang. Sementara Fraksi PKS menolak menyetujui pengesahan RUU tersebut dengan alasan pengesahan RUU TPKS harus dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan.
Menurut PKS, hal tersebut penting agar terjadi sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual.
"Kami Fraksi PKS menolak RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP," kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf saat memberikan pandangannya.
Dalam sidang pleno tersebut, hadir juga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com