Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa pihaknya tidak mau terburu-buru segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Jadi kita jangan terburu-buru seakan-akan terdesak dengan situasi yang ada ini lalu mengubah UU-nya. Kita harus berpikiran jernih dan mengedepankan rasionalitas kita dan juga aspek kebersamaan untuk menyelesaikan masalah ini," katanya ketika dihubungi Beritasatu.com, Kamis (7/4/2022).
Menurut Saleh dirinya bukan termasuk orang yang mengatakan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk membahas dan mengamandemen Undang-Undang Praktik Kedokteran.
Menurutnya, Komisi IX DPR tidak boleh terlalu responsif menanggapi satu kasus tertentu yakni antara Ikatan Dokter Indonesia dengan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, lalu kemudian merombak UU-nya.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com