Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum Aartje Tehupeiory menyebut tiap usulan pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) perlu disosialisasikan. Menurut Aartje, sosialisasi tersebut harus dilakukan kepada tokoh masyarakat, adat, perempuan, termasuk para kepala desa (kades).
“Pemekaran tentu tujuannya menyejahterakan rakyat, tetapi perlu sosialisasi yang dilakukan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, dan kepala desa,” kata Aartje dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Aartje menyampaikan hal itu dalam workshop bertajuk “Maluku Tenggara Raya sebagai DOB Berciri dan Berperspektif Kepulauan” yang digelar oleh Pusat Kajian Otonomi Daerah (Puskod) Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, belum lama ini.
“Sosialiasi dan partisipasi masyarakat terkait DOB ini sangat penting agar kita mengetahui aspirasi. Kenapa? Karena akan memengaruhi pengambilan keputusan dan mengawasi pelaksanaan keputusan,” ujar Aartje.
Aartje optimistis ke depan akan sangat mudah bagi para pemangku kepentingan untuk memahami keinginan masyarakat menyangkut pemekaran. Salah satunya terkait wacana pembentukan DOB Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR).
Aartje menyatakan ada faktor yang memengaruhi keberhasilan dan kegagalan untuk mengimplementasikan MTR. Aartje menyebut hal yang harus dipahami, yakni dukungan politik administrasi dan keuangan dari pemerintah pusat dan kemampuan atau kapasitas pemerintah daerah.
“Berikutnya, bagaimana kita membuat model penataan ruang laut pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis nilai-nilai hukum adat yang disesuaikan dengan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan politik, sehingga dapat menjadi model pengembangan dengan pengaturan wilayah laut,” ucapnya.
Aartje menuturkan pembentukan MTR sepatutnya untuk kepentingan masyarakat setempat. Menurutnya, terbentuknya sebuah provinsi baru berpeluang mempercepat pembangunan dan mengejar kemajuan daerah lain.
Aartje mengatakan apabila nantinya terealisasi, MTR akan berbatasan dengan Australia dan Timor Leste.
“Ini merupakan jalur perlintasan internasional. Sektor pariwisata akan menjadi primadona. MTR akan menjadi ikon pariwisata. Panorama daerah mampu menarik perhatian publik dan wisatawan,” kata kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UKI ini.
Aartje menambahkan MTR tentu diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan masyarakat. Kemudian, mempercepat pembangunan daerah, sehingga mewujudkan cita-cita nasional. Aktivitas pembangunan dan pelayanan, kata Aartje, dapat lebih cepat dan merata.
Sementara itu, Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menegaskan pemekaran suatu daerah merupakan hal yang sesuai dengan konstitusi.
“Pemekaran daerah adalah langkah yang konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945,” ujar Teras.
Direktur Penataan Daerah, Otsus dan Dewan Penataan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito mengungkapkan sejak 1999-2014, ada delapan provinsi, 181 kabupaten dan 34 kota baru yang dimekarkan.
Dia menambahkan saat ini ada ratusan usulan untuk pemekaran yang diajukan pemerintah daerah.
“Total usulan pemekaran hingga tahun 2022 ada 329. Terdiri 55 provinsi, 237 kabupaten dan 37 kota,” katanya.
Terkait MTR, Valentinus mengatakan Kemendagri belum menerima usulan pemekaran dari Pemerintah Provinsi Maluku sebagai induk.
“Kemendagri belum menerima usulan secara resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku sebagai daerah induk. Namun, aspirasi usulan sudah tercatat di Kemendagri berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,” ucapnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com