Jakarta, Beritasatu.com - Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie mengklarifikasi tuduhan telah melakukan penipuan terhadap pengusaha Tony Sutrisno terkait pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Yullie menegaskan tuduhan tersebut menyesatkan karena Tony tidak pernah membeli dua jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta.
"Berkenaan dengan pemberitaan baik di media televisi maupun media elektronik terkait dengan pembelian jam tangan Richard Mille oleh Saudara Tony, yaitu tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon, adalah sangat menyesatkan, karenanya kami memandang perlu untuk melakukan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ujar Yullie di Butik Richard Mille Jakarta, Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Saat diwawancarai, Yullie didampingi oleh dua kuasa hukum Richard Mille Jakarta, Adhika Adji Dharma dan Elisabeth Tania.
Yullie menjelaskan, Tony Sutrisno sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian dua jam tangan Richard Mille kepada kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, pihak terlapor adalah Richard Lee.
Sedangkan Richard Mille Jakarta, kata Yullie sendiri telah memberikan keterangan sebatas sebagai saksi dalam laporan Tony Sutrisno tersebut. Pihaknya mengklarifikasi sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.
"Kami, PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkapnya.
"Sampai saat ini laporan polisi dari Saudara Tony, masih dalam tahap penyelidikan, karenanya tuduhan-tuduhan yang menyatakan PT Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta telah melakukan penipuan, jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Yullie menambahkan.
Yang pasti, kata Yullie, Tony tidak pernah membeli dua jam tangan mewah tersebut dari Richard Mille Jakarta. Hal ini karena Richard Mille Jakarta tidak pernah menerima pembayaran dari Tony, apalagi dalam mata uang dolar Singapura.
Menurut Yullie, Tony sebenarnya membeli dua jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, notaris publik di Singapura.
Richard Mille Asia Pte Ltd, kata Yullie, juga sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony sebesar Sin$ 6.805.400.
"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," terang dia.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com