Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali terhitung sejak 12 April 2022 sampai 25 April 2022 lewat Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, turut diatur soal ketentuan kegiatan peribadatan di tempat ibadah, tergantung tiap level PPKM daerah masing-masing.
Untuk PPKM level 3, kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah bisa dilaksanakan secara berjamaah dengan kapasitas maksimal 50%.
"Dengan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama, (Kemenag)," ungkap Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (12/4/2022).
Sedangkan untuk daerah level 2, kegiatan peribadatan di tempat ibadah bisa dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta ketentuan teknis dari Kemenag.
Sedangkan untuk daerah level 1, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat dijalankan dengan kapasitas 100% atau maksimal. Meski demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kemenag.
Perlu diketahui, pemerintah menjelaskan pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali. Namun demikian, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal menyoroti soal adanya ancaman munculnya varian baru Covid-19 yang telah ditemukan di 26 negara. Untuk itu, dia menekankan agar publik tetap tenang dan waspada serta tidak kalah penting, selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Mengingat semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam bidang sosial maupun keagamaan, jangan sampai pengalaman panen kasus pasca meningkatnya aktivitas keagamaan dan libur panjang di tahun-tahun yang lalu terulang kembali," tutur Safrizal dalam keterangannya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com