Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 43 jaksa dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penugasan itu didasari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tertanggal 8 April 2022.
Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Karopeg Kejagung), Hermon Dekristo yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga D.B. Susanto melepas 43 jaksa tersebut ke KPK pada Senin (11/4/2022).
"12 orang jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK sementara 43 orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Dijelaskan, sebanyak 60 jaksa lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK. Namun, sebanyak lima jaksa memilih masuk dalam satuan tugas (satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Karopeg pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo menuturkan para jaksa itu sudah melewati tes yang dilakukan oleh KPK. Jaksa yang dikaryakan di KPK, katanya, bukan hanya untuk membantu lembaga antikorupsi dari sisi kebutuhan sumber daya manusia. Lebih dari itu, penugasan ini juga untuk meningkatkan kapasitas pengalaman jaksa yang didapatkan selama bertugas di KPK.
"Jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri," kata Hermon.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan proses rekrutmen para jaksa dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan independen dengan menggunakan instrumen standar kompetensi sebagaimana kebutuhan KPK. Peran jaksa di KPK, lanjut Ali, tidak hanya untuk menjalankan fungsi penuntutan saja.
Dalam praktiknya, jaksa juga dibutuhkan untuk tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan aset sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com