Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi berinisial JN yang disebutkan menjabat sebagai Direktur PT Freeport Indonesia untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dengan tersangka RARL. Diketahui, JN dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.
“JN selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas (saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia), diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Diungkapkan Ketut, pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ditegaskan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri di sejumlah perusahaan dalam rentang waktu 2012 sampai 2019.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ungkap Ketut.
Baca selanjutnya
Diberitakan, Kejagung menahan tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL) selaku mantan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com