Jakarta, Beritasatu.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan mengakui menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dari PT Jhonlin Baratama. Diketahui, uang tersebut terkait dengan pengurusan penghitungan pajak dari PT Jhonlin Baratama.
“Saya terima Rp 2,5 miliar,” ujar Wawan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Tidak hanya dari PT Jhonlin Baratama, Wawan juga mengaku telah menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations untuk keperluan penghitungan pajak. Diungkapkan, uang yang diterima dari perusahaan tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.
Wawan mengeklaim tidak menerima uang di luar dua perusahaan tersebut. Uang dari dua perusahaan tersebut diterima Wawan secara bertahap dari mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Yulmanizar.
“Pada kesempatan ini, pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali,” ungkap Wawan.
“Di luar itu tidak saya terima,” lanjutnya.
Diketahui, dalam perkara ini Wawan bersama mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu lainnya, Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian.
Suap tersebut terkait rekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com