Jakarta, Beritasatu.com – DPN Peradi merespons kabar pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari Peradi. Surat pengunduran diri Hotman disebut-sebut telah diterima oleh DPN Peradi. Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan membenar perihal surat dari Hotman tersebut.
Akan tetapi, menurut Otto, DPN Peradi masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris Hutapea. “Ada suratnya, tetapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Sebab, kalau kami kabulkan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” ujar Otto, Kamis (14/4/2022).
Otto mengatakan apabila hendak mengabulkan permintaan Hotman, maka prosesnya tidak akan terlalu lama. Namun, Otto menekankan pihaknya tetap akan mengkaji terlebih dahulu.
“Pengunduran diri belum kita jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Advokat. Semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi,” kata Otto Hasibuan.
Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan mengomentari persoalan pengunduran diri yang diajukan Hotman. Pasalnya sebagai seorang hakim, bukan menjadi kewenangan Adardam berbicara di depan publik.
“Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf dengan catatan Peradi, karena putusan telah dibacakan secara terbuka, dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik,” katanya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com