Jakarta, Beritasatu.com - Polri telah menemukan 77 anak di bawah 13 tahun yang dicuci otak dan dibaiat kepada kelompok jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Atas kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pendampingan.
"Kami tengah koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait pendampingan psikologis terhadap anak-anak korban yang kerap dibantu juga oleh pekerja sosial dari dinas sosial setempat," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti ketika dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (16/4/2022).
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menyatakan 16 tersangka kasus dugaan teroris jaringan Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) aktif merekrut anggota baru. Mereka diduga melibatkan anak-anak dalam proses perekrutan. Bahkan diduga ada pencucian otak anak-anak, Polri menemukan ada 77 anak di bawah usia 13 tahun.
Menurutnya, rekruitmen dengan melibatkan anak-anak adalah modus yang sudah lama digunakan, biasanya masuk ke sekolah-sekolah umum seperti SMA dan SMK. Dari beberapa kasus yang terjadi selama ini, yang disasar umumnya anak-anak yang memiliki masalah, misalnya kesulitan ekonomi, kesulitan belajar, kurang perhatian orangtua, ada masalah dengan keluarga, dan lainnya. Sementara secara pemahaman agama bisa jadi terbatas. Perekrut biasanya masuk melalui alumni, guru, ataupun lainnya.
Baca selanjutnya
Jika merujuk pada UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com