Jakarta, Beritasatu.com - Seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang hendak melakukan perjalanan mudik diminta wajib mengisi electronic health alert card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.
"Ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan mudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Mayjen Suharyanto, Rabu (20/4/2022).
Ketentuan mengisi e-HAC) itu sendiri sudah berlaku bagi PPDN sejak tanggal 5 April 2022. Namun Suharyanto mengingatkan kembali hal ini kepada masyarakat, sehingga perjalanan mudik benar-benar aman dan terjaga terutama dari potensi penularan Covid-19.
Dijelaskan, setelah selesai mengisi e-HAC, maka status kelayakan untuk bepergian akan muncul.
"Jika statusnya berwarna hijau, maka dinyatakan layak untuk terbang. Jika merah, maka perlu validasi manual sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/Antigen oleh petugas," kata Suharyanto.
Suharyanto juga menjelaskan soal syarat dan ketentuan terbaru perjalanan domestik, yakni:
Baca selanjutnya
1. Sudah vaksinasi ketiga (booster)
- Sertifikat vaksin 1,2 dan 3
- Sertifikat ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com