Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu dekat akan memanggil petinggi Bank Central Asia (BCA). Pemanggilan ini dilakukan oleh Panitia Khsus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD.
Wakil Ketua Pansus BLBI DPD, H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim mengatakan pemanggilan ini terkait dugaan obligasi rekap BLBI telah membuat kerugian negara. BCA diketahui sebagai obligor BLBI.
"Pansus bekerja untuk menghentikan kerugian negara. Kami sebagai wakil rakyat tentu akan berusaha sekuat tenaga menyetop kerugian negara tersebut, apalagi bunga utangnya sampai hari ini masih berlangsung," ujar Syarif di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Menurut Syarif, negara telah dirugikan dengan kasus BLBI. Bahkan, negara harus membayar bunganya sebesar Rp 400 triliun.
"Coba bayangkan puluhan tahun negara dirugikan, bunganya saja Rp 400 triliun yang harus dibayar oleh negara, ini gila betul," tegas Senator Kalimantan Selatan ini.
Pansus BLBI DPD, katanya, akan terus menggali informasi dan bekerja sama dengan narasumber khususnya bidang keuangan negara untuk mengetahui rinci perihal BLBI ini.
"Kita akan bekerja profesional agar kerugian negara segera dihentikan dari kasus ini," ungkap Syarif.
Sebelumnya, Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainuddin mengatakan pihaknya akan memanggil pemerintah dan obligor. Pansus BLBI DPD, kata Bustami mendorong pemerintah agar tegas tangani skandal BLBI.
"Dalam waktu dekat kami juga akan panggil pemerintah dan obligor,” ujar Bustami kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com