Jakarta, Beritasatu.com - Artis Billy Syahputra tak menyangka bisa terseret dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Apalagi, nama Billy Syahputra masuk dalam daftar selebritas yang akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Nama Billy terseret kasus DNA Pro karena pernah bertransaksi jual beli mobil dengan petinggi DNA Pro, Steven Richard yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, Billy menjual satu unit mobil Toyota Alphard miliknya senilai Rp 1 miliar.
Demikian diungkapkan Billy dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Youtube pribadinya, Minggu (24/4/2022).
"Gua pastinya kaget kenapa gua bisa kesangkut masalah ini. Gua bisa keseret dan berhubungan dengan pihak berwajib, karena gua jual mobil gua yang sebenarnya gua enggak tahu apa-apa tentang robot trading itu. Dan Jujur gua cukup syok, cukup kaget dengan pemberitaan seperti ini," ungkap Billy.
Adik kandung almarhum Olga Syahputra itu mengaku sempat curiga saat melakukan transaksi jual beli mobil dengan tersangka Steven Richard. Hal ini karena Richard tak menawar harga yang disampaikan Billy.
"Saat itu gua sebenarnya sempat curiga. Bahkan saat itu gua sempet bilang 'ini pencucian uang enggak bro? Karena entar gua kena salah lagi?'. Saat itu Richard bilang ini duit halal dari robot (DNA Pro). Saat itu gua juga sempat tanya ke dia di mana saat itu gua sempat menyinggung 'Bro lu dapet uang ini dari mana? Lu gampang banget beli mobil gua secara cash satu miliar'," kata Billy.
Menanggapi pertanyaan Billy, Richard saat itu mengeklaim mampu mendapat uang sebesar Rp 1 miliar hanya dalam waktu dua hari.
"Gua dapet satu miliar dalam waktu dua hari," kata Billy menirukan jawaban Richard.
Billy mengeklaim tidak mengenal Richard Steven sebelumnya. Billy meyakinkan dirinya murni bertransaksi jual beli mobil dengan Richard.
"Gua jujur baru kenal ama orang itu. Gua memang niat menjual mobil sama siapa pun dan ternyata disambut dia. Dan gua pastikan ini pure jual beli dan enggak ada transaksi lain apalagi gua mempromosikan itu," katanya.
Diketahui, dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka. Dari jumlah itu, tujuh orang telah ditahan, sementara lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com