Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan berharap Ni Luh Widiani mendapatkan keadilan. Hinca menyoroti kasus dugaan kriminalisasi terhadap perempuan asal Buleleng, Bali, tersebut. Menurut Hinca, Widiani harus mendapatkan keadilan.
Diketahui, Widiani terus berupaya mencari keadilan atas kasus dugaan kriminalisasi yang menimpanya. Widiani memperjuangkan haknya, sepeninggal almarhum suaminya Eddy Susila Suryadi. Menjelang hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan, Denpasar, pada pertengahan Maret 2022, Ni Luh Widiani kembali diadili dengan laporan polisi yang sama. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Widiani pidana penjara 4,5 tahun penjara.
“Rasa keadilan tidak boleh mengambang dan tak boleh ditunda, hanya degan mengulangi dan mencari celah baru. Rasa keadilan harua menyentuh garis finis; dan selanjutnya mendapatkan pialanya. Jangan dianulir dengan membuat kasus baru. Selain tak elok juga tak adil,” kata Hinca kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Ni Luh Widiani dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020 atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Ni Luh Widiani diputus bersalah dengan pidana penjara selama 14 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 3 Mei 2021, mengabulkan gugatan penggugat, yakni keluarga almarhum Eddy. Akta perkawinan Ni Luh Widiani dan Eddy, termasuk akta kelahiran Jovanka -anak Widiani dan Eddy- yang terbit pada 5 Februari 2015, dinyatakan batal demi hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Saat ini, Widiani akan menghadapi vonis atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menggunakan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang tidak sah, yakni akta perkawinan dalam RUPS PT Jayakarta Balindo. Hinca pun menyampaikan harapannya menjelang vonis Ni Luh Widiani.
“Hati nurani majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudah seharusnya memutus dengan rasa keadilan yang utuh. Itulah perasaan keadilan publik, yang juga disuarakan oleh suara kaum perempuan. Kita berharap putusannya berpihak pada rasa keadilan masyarakat, masyarakat perempuan saat barusan diperingati Hari Kartini,” ucap Hinca.
Baca selanjutnya
Pada kasus pertama, Widiani melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com