Singapura, Beritasatu.com - Otoritas Singapura pada Rabu (27/4/2022) malam pertahankan keputusannya mengeksekusi penyelundup narkoba Malaysia sebagai respons atas kecaman internasional terhadap penerapan hukuman mati di negara kota itu.
Nagaenthran Dharmalingam (34) dihukum mati karena terbukti menyelundupkan sedikitnya 42 gram heroin ke Singapura, salah satu negara dengan undang-undang narkoba paling keras di dunia.
Dia menjalani hukuman gantung pada Rabu pagi di Singapura, setelah beberapa pengajuan banding dan permohonan grasinya, dengan alasan menyandang disabilitas intelektual, ditolak.
Para pengacaranya dan aktivis sebelumnya mengatakan bahwa Nagaenthran memiliki IQ 69, nilai yang tergolong ke dalam disabilitas intelektual.
Namun Biro Narkoba Pusat Singapura mengatakan dalam pernyataannya bahwa tindakan Nagaenthran adalah "keputusan yang disengaja, terarah dan diperhitungkan", dan menegaskan lagi temuan pengadilan bahwa "dia tahu apa yang dia lakukan".
Kejaksaan Agung Singapura mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa Nagaenthran diberi pengadilan yang adil dan telah "mendapatkan hak bandingnya dan hampir setiap cara lainnya menurut undang-undang selama sekitar 11 tahun".
Kasus itu menarik perhatian internasional. Sekelompok pakar PBB dan miliarder Inggris Richard Branson bergabung dengan para aktivitas HAM untuk mendesak Singapura mengganti hukuman matinya.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA